Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan(Wikipedia).
Menjelang hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya banyak di bicarakan, karena THR adalah hal yang paling di tunggu-tunggu saat hari kemenangan tersebut, semua lapisan masyarakat menanti kehadiranya, mulai dari sanak keluarga yang menanti dari kerabatnya yang pulang dari perantauan, hingga para karyawan menunggu kucuran dari atasan mereka.
Tapi apakah kalian tahu asal muasal dari THR tersebut?
Siapakah Pencetus Gagasan Tersebut?
THR sendiri pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri sekaligus Mendagri RI ke-6, yaitu Bapak Soekiman Wirjosandjojo.
Bapak Pencetus THR Soekiman Wirjosandjojo. Sumber : detik.com (Ilustrator Edi Wahyono/detikcom)
Pada awalnya beliau hanya ingin THR diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap akhir bulan Ramadhan. namun gagasanya tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan pekerja, mereka menganggap kalau pemerintah tidak adil.
Baca Juga : Keren! Begini Akting Iko Uwais Bareng Pemain Transformers
Baca Juga : Keren! Begini Akting Iko Uwais Bareng Pemain Transformers
Namun pada akhirnya pemerintah memutuskan bahwa THR diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, juga berkat Bapak Soekiman Wirjosandjojo.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dimana pengusaha wajib memberikan THR atau pendapatan non upah kepada para pekerjanya menjelang Hari Raya keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar